Secara umum, ekspor adalah kegiatan pengeluaran/pengiriman barang ke luar negeri, umumnya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan dengan melibatkan Bea Cukai baik di negara asal maupun negara asal tujuan.
Untuk melakukan ekspor, eksportir harus mematuhi sejumlah aturan dan persyaratan. Barang yang akan diekspor merupakan barang yang sudah dilaporkan pemberitahuan ekspornya dan tersedia nomor registrasinya. Sedangkan eksportir adalah yang dapat melakukan ekspor, dapat berupa perseorangan atau badan hukum.
Dalam alur pengiriman barang ke luar negeri sebenarnya lebih mudah jika dibandingkan dengan memasukan barang dari luar negeri, karena saat ini lebih banyak aturan yang mengatur tentang impor daripada tentang ekspor, terutama untuk masalah pembayaran pajak.
Persiapan Memulai Ekspor
Sebelum mulai mengekspor, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apakah barang yang akan diekspor termasuk barang yang dilarang ekspornya, boleh diekspor dengan batasan, atau barang yang bebas ekspornya (menurut peraturan dan undang-undang di Indonesia). Pastikan juga barang kita diperbolehkan masuk ke negara tujuan ekspor.
BACA JUGA : Cara Impor Barang Ke Luar Negeri, Pelajari Disini
Alur Pengiriman Barang Ekspor
Berikut ini adalah alur pengiriman barang ekspor sesuai peraturan Bea Cukai :
-
Jika telah menemukan pembeli, menyepakati metode pembayaran dengan pembeli, menentukan jumlah dan spesifikasi barang ekspor, dan lain sebagainya. Kemudian siapkan barang dan dokumen ekspor sesuai kesepakatan dengan Pembeli.
-
Eksportir harus menyerahkan PEB ke kantor Bea Cukai sebagai tempat pemuatan barang. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dapat dibuat dengan menyertakan tagihan (invoice), packing list dan beberapa dokumen penting lainnya.
-
Setelah ekspor disetujui oleh bea dan cukai, dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor) akan diterbitkan. Jika NPE telah diterbitkan, maka secara hukum dianggap sebagai barang ekspor.
-
Pada saat yang sama, kita juga dapat melakukan kegiatan stuffing (pengemasan dan pemuatan barang ke dalam kontainer) serta melakukan pengangkutan barang-barang dengan metode pengiriman udara, laut atau darat.
-
Membuat pertanggungan barang atau kargo kita (opsional, jika menggunakan Incoterm masing-masing).
-
Terima pembayaran di bank (jika membayar dengan LC (letter of credit) atau pembayaran di akhir.
Pemeriksaan Fisik
Dalam kondisi tertentu, barang ekspor akan dilakukan pemeriksaan fisik. Berikut ini barang ekspor yang harus menjalani pemeriksaan fisik, yang dinilai oleh manajemen risiko:
1. Barang ekspor yang akan diimpor kembali.
2. Barang ekspor dimana yang saat proses impor diarahkan untuk diekspor kembali.
3. Barang ekspor yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak atau fasilitas pengembalian.
4. Barang ekspor yang dikenakan bea keluar.
5. Barang ekspor yang menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan adanya indikasi akan terjadi pelanggaran atau malah sudah terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
6. Barang ekspor yang bersumber pada informasi yang didapat dari Unit Pengawasan yang menunjukkan adanya gelagat pelanggaran atau pelanggaran yang sudah terjadi terhadap perundang-undangan.
Alur ini harus ditaati oleh semua eksportir. Mengekspor barang tanpa menunjukkan pemberitahuan pabean akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp 5 miliar.
Kesimpulan
Sekian alur pengiriman barang ekspor yang bisa Anda lakukan saat ingin mengirimkan produk perusahaan Anda ke pelanggan yang berada di luar negeri. Alur pengiriman tersebut sebenarnya tidak sesulit yang Anda pikirkan, Anda hanya memerlukan dokumen ekspor, merencanakan ekspor barang dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, kemudian barang akan dikirim ke negara tujuan secara tepat waktu.
Untuk kenyamanan Anda, kami menyediakan layanan jasa ekspor. Dengan menggunakan jasa dari PT. Surya Inti Primakarya Anda dapat fokus pada bisnis Anda tanpa khawatir dengan masalah ekspor yang membutuhkan waktu dan pemikiran.