Kegiatan impor dapat dipahami sebagai kegiatan masuknya barang atau produk dari negara luar. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan yang tidak ada atau langka di negara asal. Hampir semua negara melakukan impor barang, termasuk Indonesia.
- Memahami Impor Barang Kena Pajak
- Dasar Hukum
- Perkembangan Impor Indonesia
- Jenis-Jenis Barang Kena Pajak
- Proses Impor Barang Kena Pajak
- - Perizinan
- - Pemberitahuan Impor Barang
- - Proses Bea Cukai
- - Pembayaran Pajak dan Bea Masuk
- - Pengeluaran Barang
- Tarif Pajak
- Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Impor Barang
- Penutup
Akan tetapi, kegiatan impor tentu dikenakan PPN atau pajak pertambahan nilai, yang mewajibkan importir membayar impor barang kena pajak.
Memahami Impor Barang Kena Pajak
Impor Barang Kena Pajak adalah kegiatan perdagangan internasional yakni memasukkan barang dan produk dari luar negeri, yang dikenakan PPN pada setiap tahapan produksinya dan menjadi sumber pendapatan penting bagi negara.
Baca Juga: Pajak Impor, Ini Cara Tepat Menghitungnya
Dalam konteks impor, BKP menjadi barang yang masuk dalam wilayah pabean Indonesia dan dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
Dasar Hukum
Melalui kemenkeu.go.id, BKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 Pasal 2, Yang Memutuskan Peraturan Pemerintah Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Selain itu, pengenaan tarif PPN impor diatur dalam UU no 42 tahun 2009 serta PPnBM pasal 7, dengan ketentuan tarif yakni :
- Untuk tarif tunggal di daerah pabean/impor atas BKP dan/atau JKP: 10%
- Pertimbangan perekonomian dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan di daerah pabean/impor atas BKP dan/atau JKP: 5-15%
Perkembangan Impor Indonesia
Dilansir dari bps.go.id, Nilai impor Indonesia di awal tahun 2024 sudah mencapai US$18,51 miliar. Nilai ini mengalami penurunan sekitar 3,13 persen jika dilihat dari Desember 2023.
Impor migas pada Januari 2024, bernilai US$2,70 miliar, menurun hingga 19,99 persen jika dibandingkan pada bulan Desember 2023. Sementara, untuk impor nonmigas di bulan yang sama, mencatatkan senilai US$15,81 miliar, naik 0,48 persen jika dibandingkan pada Desember 2023.
Jenis-Jenis Barang Kena Pajak
Berikut beberapa jenis impor barang kena pajak yang masuk ke Indonesia, yakni :
- Bahan baku untuk industri dalam negeri, mencakup bahan kimia, logam, dan tekstil.
- Barang yang dikonsumsi seperti makanan dan minuman, produk elektronik, hingga kosmetik.
- Barang yang digunakan untuk jalannya perusahaan, seperti mesin, peralatan pabrik, dan kendaraan.
- Barang baku atau setengah jadi, seperti komponen elektronik dan spare part mesin.
- Barang dengan nilai tinggi dan tidak biasa, seperti barang antik, perhiasan, dan lainnya.
Proses Impor Barang Kena Pajak
Beberapa tahapan dalam melakukan impor barang, seperti :
- Perizinan
Importir harus memiliki izin impor dari instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Pemberitahuan Impor Barang
Importir juga wajib mengisi PIB yang berisi segala informasi terkait barang yang akan diimpor, termasuk nama, nilai, hingga ukuran dan jumlah.
- Proses Bea Cukai
Barang yang masuk akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai dan memastikan dokumen pelengkap dan kecocokan dengan barang yang diimpor.
- Pembayaran Pajak dan Bea Masuk
Importir akan membayar biaya PPN impor dan bea masuk sesuai dengan tarif yang diberlakukan dan jenis barang impor.
- Pengeluaran Barang
Setelah kewajiban pajak dan bea terpenuhi, barang akan dikeluarkan dan dikirim ke alamat tujuan atau dapat digunakan importir.
Tarif Pajak
Tarif PPN untuk impor BKP di Indonesia kini telah dijadikan tarif tunggal. Tapi, ada beberapa barang pengecualian dari tarif tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah, seperti tas dan tekstil yang dikenakan biaya bea masuk 15-20%, PPN 10%, dan PPh 7.5%-10%. Selain itu, barang jenis sepatu dengan nilai bea masuk 25%-30%, PPN 10%, dan PPh 7.5%-10%.
Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Impor Barang
Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Impor Barang " src="https://sip-exim.co.id/uploads/filemanager/Hal%2520yang%2520Wajib%2520Diperhatikan%2520Dalam%2520Impor%2520Barang.jpg" style="width:80%" />
Dokumentasi
Dokumen yang dibutuhkan dalam proses impor barang ada banyak jenisnya, seperti invoice, faktur perdagangan, sertifikat asal, dan lainnya. Jadi, perhatikan persyaratan dan siapkan dokumen yang dibutuhkan agar tidak ada masalah saat pemeriksaan Bea Cukai.
Pengecualian Pajak
Ada beberapa barang tertentu yang berbeda tarif dan pengecualian pajak impor, seperti barang untuk keperluan diplomatik, barang bantuan kemanusiaan, dan barang untuk keperluan penelitian.
Fasilitas Perdagangan
Pemerintah tentunya harus menyediakan beragam fasilitas perdagangan untuk mendukung kegiatan impor, seperti kawasan berikat, pusat logistik berikat, dan gudang penyimpanan barang.
Ketentuan Larangan dan Pembatasan
Anda juga harus mengenali barang yang dikenakan ketentuan larangan atau batasan jual beli dalam kegiatan impor, misalnya senjata tajam, obat-obatan medis jenis terlarang, dan lainnya.
Penutup
Impor Barang Kena Pajak wajib dipahami dengan baik, agar proses impor berjalan dengan baik dan lancar. Dengan memahami tahapan dan ketentuan yang berlaku, importir bisa menjalankan bisnis dengan baik dan berkontribusi positif bagi perekonomian negara.
***
Butuh layanan jasa pengiriman barang atau paket ke luar negeri? PT Surya Inti Primakarya bersama tenaga ahli ekspor, impor dan ahli kepabeanan berkompeten siap melayani Anda untuk pengiriman barang secara aman, terpercaya, dan tepat waktu.
Hubungi kami untuk info lengkapnya!