Dalam perdagangan global, bisnis impor dan ekspor sudah hal yang tak bisa dipisahkan dan jadi pilar utama penggerak roda perekonomian negara.
Untuk Anda yang menjadi pelaku bisnis dalam perdagangan internasional, memahami dan mempersiapkan perizinan dan lisensi yang dibutuhkan adalah tahapan yang krusial.
- Apa Itu Lisensi Ekspor dan Impor?
- Lisensi Ekspor dan Impor 2024
- Nomor Induk Berusaha
- API Umum (API-U)
- API Produsen (API-P)
- API Terbatas (API-T)
- Izin Usaha Industri
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- Surat Keterangan Asal
- Izin Khusus Berdasarkan Jenis Barang
- Persetujuan Impor dan Ekspor
- Lembaga-Lembaga Terkait
- Kesimpulan
Baca Juga: Ini Cara Mengurus Izin Ekspor yang Tepat
Di tahun ini, Anda perlu memahami beberapa lisensi impor dan ekspor yang wajib dipersiapkan baik pelaku bisnis, importir dan pihak terkait.
Berikut penjelasan lengkapnya!
Apa Itu Lisensi Ekspor dan Impor?
Singkatnya, lisensi ekspor adalah dokumen perizinan untuk eksportir yang menjalankan kegiatan ekspor barang ke negara lain. Sementara untuk lisensi impor adalah dokumen perizinan untuk importir yang bertujuan mengatur barang yang masuk dari negara lain.
Bisa dikatakan jika dokumen resmi ini yang akan digunakan pihak pemerintah dalam mengatur pengendalian kegiatan perdagangan antar negara, baik secara ekspor dan impor.
Dengan adanya dokumen atau lisensi ini, pihak terkait akan bisa melakukan jual beli produk atau barang dan transaksi antar negara, dengan proses yang sah di mata hukum dan memastikan pengiriman logistik berjalan dengan lancar.
Lisensi Ekspor dan Impor 2024
Nomor Induk Berusaha
NIB adalah identitas untuk pelaku usaha yang diperoleh dan disahkan dari Lembaga OSS atau Online Single Submission. NIB bisa disebut juga tanda pengenal perusahaan atau importir serta eksportir dan yang berkaitan dengan administrasi kepabeanan.
API Umum (API-U)
Diberikan kepada pihak perusahaan yang melakukan kegiatan mengimpor barang untuk tujuan perdagangan atau dijual kembali. Biasanya, perusahaan dengan lisensi ini memiliki kebebasan dalam mengimpor berbagai jenis barang, tentunya masih dalam perundang-undangan.
API Produsen (API-P)
Diberikan kepada perusahaan atau pembeli yang mengimpor barang untuk keperluan produksi sendiri. Dengan lisensi ini, kegiatan produksi akan dipermudah dengan barang impor yang memang dibutuhkan dan berkaitan dengan barang yang akan diproduksi.
API Terbatas (API-T)
Jenis lisensi terbatas merujuk pada perusahaan pengimpor barang tertentu dengan jumlah dan ukuran serta waktu tertentu.
Izin Usaha Industri
Untuk perusahaan yang bergerak di bidang industri dan melakukan ekspor-impor bahan baku, wajib memiliki IUI. IUI sendiri diperoleh dari Dinas Perindustrian sesuai wilayah perusahaan.
Surat Izin Usaha Perdagangan
SIUP dapat diartikan sebagai lisensi yang wajib dimiliki perusahaan sebelum melakukan kegiatan perdagangan. SIUP diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Beberapa jenis SIUP, yakni :
SIUP Mikro yang digunakan untuk usaha kecil bermodalkan di bawah Rp50 juta.
SIUP Kecil untuk usaha dengan modal antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
SIUP Menengah untuk usaha dengan modal antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
SIUP Besar untuk jenis usaha dengan modal di atas Rp 10 miliar.
Surat Keterangan Asal
SKA jadi lisensi perizinan sebagai jaminan bahwa barang ekspor berasal dari negara tertentu. Dokumen ini dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas tarif bea masuk di kawasan tujuan ekspor. SKA dapat diperoleh dari instansi Kamar Dagang dan Industri.
Izin Khusus Berdasarkan Jenis Barang
Selain lisensi umum, siapkan izin khusus sesuai jenis barang yang diimpor atau diekspor. Seperti Izin Impor Barang Berbahaya, Izin Ekspor Produk Pertanian, Izin Ekspor Produk Kehutanan, dan lainnya.
Persetujuan Impor dan Ekspor
Persetujuan impor dan ekspor biasanya diterbitkan pihak Kementerian Perdagangan yang menjadi jaminan barang yang diimpor atau diekspor sudah mendapat izin, khususnya untuk barang-barang yang dikategorikan sebagai barang khusus.
Lembaga-Lembaga Terkait
a. Kementerian Perdagangan yang biasanya mengeluarkan perizinan atas kebijakan perdagangan ekspor dan impor di Indonesia.
b. Bea dan Cukai menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas pemungutan bea masuk, bea keluar, serta pemeriksaan barang impor dan ekspor.
c. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi adalah lembaga yang bertugas mengawasi perdagangan berjangka komoditi dan produk lainnya.
d. Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai lembaga pengawas untuk barang atau produk impor dan ekspor yang berkaitan dengan obat dan makanan.
e. Lembaga lainnya disini adalah lembaga atau kementerian yang berhubungan dengan peraturan perdagangan, transaksi pembayaran hingga pemeriksaan barang seperti Bank Indonesia, Kementerian perindustrian, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian pertanian.
Kesimpulan
Menjalankan bisnis impor dan ekspor perlu persiapan yang matang, khususnya perizinan dan lisensi yang dibutuhkan.
Di tahun 2024, ada berbagai lisensi ekspor dan impor yang perlu diperhatikan agar kegiatan perdagangan global Anda berjalan dengan lancar. Bisnis pun semakin menguntungkan.
***
Butuh layanan jasa pengiriman barang atau paket ke luar negeri? SIP siap membantu. PT Surya Inti Primakarya memiliki tenaga ahli ekspor impor serta ahli kepabeanan berkompeten yang siap melayani Anda untuk pengiriman barang secara aman, terpercaya, dan tepat waktu.
Segera hubungi kami untuk info lebih lengkapnya!