logo-navbar

Jadi Mudah! Mengenal PPJK di Dunia Ekspor Impor

05 MAY 2024

 

Setiap pengusaha bisnis ekspor maupun impor tentunya ingin kegiatan ekspor impor mereka berjalan dengan lancar. Tentu tidak ada dari mereka yang menginginkan terjadinya suatu resiko kerugian maupun masalah hukum pada bisnis yang mereka jalani.

 

Namun, tak bisa dipungkiri bahwa pengurusan pabean bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan. Terlebih lagi bagi mereka yang masih awam dan baru memulai bisnis ekspor impor mereka. Oleh karena itu, banyak pengusaha bisnis menggunakan layanan jasa dari PPJK. 

 

 

Baca Juga: Ini Cara Ekspor Barang Melalui PLB

 

 

Dilihat dari sisi keuntungan, bisnis PPJK menjadi salah satu bentuk bisnis yang patut dicoba. Karena banyak pebisnis ekspor impor membutuhkan jasa dari PPJK. Anda juga bisa lho, untuk memulai usaha PPJK ini. Ingin tau caranya? Yuk kita ulas bersama!


 

Memahami Apa Itu PPJK?

 

PPJK di Dunia Ekspor Impor

 

Memulai bisnis PPJK tentunya tidak bisa dilakukan jika hanya karena sebatas tertarik. Tetapi Anda harus paham terlebih dahulu apa itu PPJK. PPJK sendiri merupakan singkatan dari Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

 

Lebih lanjut, mendasar dari PER-65/PMK.04/2007, disebutkan bahwa PPJK merupakan “badan usaha yang akan melakukan kegiatan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.”

 

Berdasarkan dari apa yang disebutkan di PER-65/PMK.04/2007, bisa ditarik benang merahnya yakni PPJK merupakan badan usaha yang menyediakan jasa layanan kepabeanan yang memudahkan eksportir maupun importir untuk mendukung kegiatan pengiriman keluar atau masuk ke Indonesia.

 

 

Fungsi Tujuan dari Adanya PPJK

 

PPJK di Dunia Ekspor Impor

 

Disebutkan di PER-65/PMK.04/2007 pasal 10, PPJK memiliki tanggung jawab tersendiri. Peraturan Pengurusan Jasa Kepabeanan Pasal 10 tersebut menyebutkan bahwa: PPJK ”bertanggung jawab terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor dalam hal importir atau eksportir tidak ditemukan”.

 

Dapat dipahami bahwa PPJK dilakukan dengan tujuan mendukung hak-hak keuangan negara, perlindungan pada industri dalam negeri, dan keamanan pada barang yang akan diperdagangkan, dapat terjaga.

 

Oleh karena itu, dalam badan usaha PPJK, harus ada setidaknya satu individu yang memahami betul seputar kepabeanan dengan baik dan sudah bersertifikat.

 

 

Saat Tepat Menggunakan jasa PPJK

 

PPJK di Dunia Ekspor Impor

 

Meskipun banyak eksportir dan importir sudah bisa mengurus kebutuhan kepabeanan mereka sendiri, namun tak jarang masih ada eksportir maupun importir yang membutuhkan jasa PPJK. Entah itu karena belum paham cara mengurusnya atau memang membutuhkan pengurusan yang instan dan cepat tanpa harus khawatir akan resiko bermasalah.

 

 

Cara dan Syarat Mendapatkan Nomor PPJK

 

Setelah Anda memahami apa itu PPJK dan memahami fungsi dari PPJK, ada cara dan syarat untuk mendapatkan nomor PPJK. Nomor PPJK ini menjadi bukti izin sah Anda untuk menjalani usaha layanan jasa PPJK.

 

Perlu Anda ketahui PPJK adalah badan usaha yang akan terdaftar resmi di instansi pemerintah negara. Oleh karena itu, syarat untuk mendapatkan nomor PPJK sangat ketat dan harus dipenuhi.

 

Mengajukan Permohonan

Pertama, Anda perlu mengajukan permohonan usaha PPJK secara online di laman portal pengguna jasa dari dirjen bea dan cukai. Hal ini di didasari oleh ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/ Tahun 2014.

 

Memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan

Setelah itu pastikan Anda memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan. Oleh sebab inilah, mengapa dalam badan usaha PPJK harus ada setidaknya satu individu yang ahli dalam kepabeanan dan sudah bersertifikat.

 

Menunggu Persetujuan Permohonan

Setelah dua poin diatas sudah dipenuhi, Anda perlu menunggu persetujuan permohonan dari pihak Pejabat Bea dan Cukai. Permohonan izin yang disetujui menjadi sinyal bagi Anda untuk dapat langsung menjalani usaha penyedia jasa kepabeanan resmi.


 

Ketentuan Pencabutan Nomor PPJK

 

Perlu Anda ketahui bahwa nomor PPJK juga bisa dicabut oleh pihak Bea dan Cukai. Adapun ketentuan-ketentuan pencabutan nomor PPJK. Berikut adalah ketentuan-ketentuannya.

  1. Setelah mengalami pemblokiran selama enam bulan, Anda tidak mengajukan permohonan untuk membuka blokir Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

  2. Melakukan kegiatan ekspor maupun impor di luar kawasan kepabeanan

  3. Melakukan kegiatan ekspor impor dari dan ke kawasan maupun tempat penimbunan berikat

  4. Perintah langsung dari pihak berwenang mengenai pencabutan izin

  5. Permohonan pencabutan dari pihak pengguna jasa

 

 

Kesimpulan

 

PPJK menjadi hal yang patut Anda coba dalam membuka peluang bisnis pelayanan kepabeanan untuk para eksportir dan importir. Jadi, apakah Anda tertarik membuka jasa PPJK?

 

***

Untuk bisnis yang lebih baik, pastikan kebutuhan pengiriman untuk ekspor impor bisnis Anda terpenuhi dengan layanan prima dari Surya Inti Primakarya.

 

Dibantu oleh tenaga ahli ekspor impor serta ahli kepabeanan yang berkompeten, SIP siap mengantarkan barang Anda dengan aman, terpercaya, dan tepat waktu.

 


Your Message Has Been Sent..